Pendidikan antikorupsi diawali dengan memastikan bahwa kurikulum mengakomodasi nilai-nilai antikorupsi. Sehubungan dengan ini, sebagai jantung pendidikan, kurikulum memiliki dua kekuatan, yaitu:
Pertama, ketepatan memilih substansi atau lingkup pengetahuan yang akan dibelajarkan. Kebenaran substansi tidak disangsikan, urgent (penting) untuk dipelajari, benar-benar bermanfaat, relevan dengan kebutuhan peserta didik dan kehidupan, serta memancing minat peserta didik untuk mempelajari lebih lanjut secara mandiri.
Kedua, pengelolaan kurikulum melalui pembelajaran yang efektif yang didukung oleh sistem penilaian yang mengarah pada pencapaian kompetensi (valid) dan realiable (dapat dipercaya, ajeg, konsisten, andal dan stabil). Pengelolaan kurikulum diawali dengan penyusunan perencanaan pembelajaran yang benar-benar dapat dijadikan sebagai acuan dan pengendalian proses pembelajaran. Perencanaan tersebut memperhitungkan kelayakan dan keterlaksanaanya, disesuaikan dengan kondisi yang ada, mempertimbangkan perbedaan potensi dan kecepatan serta gaya belajar peserta didik, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari siswa, tanggap terhadap berbagai perubahan situasi yang terjadi tiba-tiba, dan memberikan berbagai alternatif pengalaman belajar.
Kedua kekuatan itulah yang menjamin ketercapaian tujuan pembelajaran. Tanpa pengelolaan yang tepat, substansi yang hebat akan kehilangan makna. Demikian pula sebaliknya, kekeliruan dalam memilih substansi mengakibatkan pembelajaran menjadi sia-sia. Agar substansi kurikulum dapat dikelola dengan baik, maka guru sebagai pendam- ping siswa harus benar-benar memahami kedua aspek tersebut.
Supaya kurikulum memudahkan semua guru untuk melakukan pemb- elajaran, maka semua kebijakan pemerintah tentang kurikulum harus mudah dipahami, mudah dijabarkan, mudah disesuaikan dengan ke- butuhan peserta didik dan kondisi yang ada di sekitarnya (flexible), mudah dikelola oleh guru (manageable), terukur ketercapaiannya (measurable), terlihat tahapan perkembangannya (observable) dan dapat diprediksi hasilnya (predictable).
Apabila semua itu terpenuhi, maka substansi yang semula dianggap sulit, akan mudah dipelajari oleh siswa (learnable). Substansi yang semula dianggap sebagai beban akan menjadi kebutuhan dan bermakna bagi kehidupan.
Artinya, keberadaan kurikulum menjadi alat bantu yang memudahkan dan melancarkan proses pembelajaran, bukan mempersulit apalagi merepotkan semua pihak (guru, siswa, dan orang tua).
sumber: https://aclc.kpk.go.id/pendidikan-antikorupsi-di-smp-dan-mts
Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo pada 23 – 25 Juli 2020 mengadakan Workshop Dalam Jaringan/ Daring Insersi Pendidikan Anti korupsi di 25 Klaster di seluruh Kabuppaten Ponorogo. SMP Negeri 1 Jetis tergabung dalam Klaster 18 bersama SMP Negeri 2 Jetis, SMP Muhammadiyah 3 Jetis, dan SMP Ma’arif 8 Jetis.
Tujuan diadakan workshop tersebut diantaranya menyatukan pemahaman dan langkah insersi dalam pembelajaran di sekolah, membangun sinergi utnuk mengefektifkan penguatan karakter antikorupsi di tingkat sekolah, membangun sinergi dan berbagi praktek terbaik pendidikan antikorupsi antar Guru dalam forum (MGMP dll), dan membangun sinergi antara guru dengan kelompok profesional lainnya.