Panduan

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMPN 1 JETIS PONOROGO
TAHUN AJARAN 2021/2022

JALUR ZONASI

Ketentuan

  1. Jumlah Penerimaan CPDB paling banyak 50% dari daya tampung Sekolah.
  2. CPDB dari Kabupaten Ponorogo maupun dari luar Kabupaten Ponorogo hanya mendapatkan 1 (satu) token untuk mendaftar.
  3. Token bersifat rahasia dan wajib diingat/dicatat.
  4. CPDB Lulusan Tahun 2021 yang berasal dari SD/MI /Sederajat Kabupaten mendapatkan user dan token di mana user adalah NISN dan token adalah tanggal lahir masing-masing dengan format ddmmyyyy (contoh: 21062008 untuk siswa yang lahir 21 Juni 2008);
  5. CPDB yang berasal dari luar Kabupaten Ponorogo dan/ atau Lulusan SD/MI/Sederajat sebelum Tahun 2021 akan memperoleh token dari panitia PPDB Sekolah
  6. CPDB dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP, dan dapat mengubah pilihan sebanyak 1 (satu) kali, Perubahan pilihan dilakukan paling akhir 3 (tiga) jam sebelum penutupan pendaftaran PPDB.
  7. CPDB jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak titik koordinat alamat CPDB terhadap SMP Negeri pilihan yang diukur dengan Google Maps;
  8. Pemberian skor jarak antara 100-0 poin berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Semakin jauh jarak, maka skor semakin kecil. Setiap jarak 200 meter dari sekolah, skor dikurangi 1 poin. Berlaku untuk kelipatannya
  9. Zonasi wilayah PPDB SMP Kabupaten Ponorogo adalah seluruh wilayah di Kabupaten Ponorogo.

Persyaratan

  1. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
    1. Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 (satu) Tahun sebelum pelaksanaan PPDB (KK tertanggal atau maksimal 30 Mei 2020)
    2. Bagi CPDB Kartu Keluarga baru akibat :
      • Perubahan biodata anggota keluarga.
      • Pindah dating dengan seluruh anggota keluarga
      • Pindah di rumah milik sendiri dengan dibuktikan sertifikat kepemilikan rumah atau dokumen lain yang sah.
    3. Bagi CPDB yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena keadaan tertentu (Bencana Alam dan atau Bencana Sosial), KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang dapat diunduh di laman https://ppdbponorogo.id
  2. Foto kopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Bidan/ Rumah Sakit/ Lurah/Kepala Desa
  3. Surat Pernyataan Disabilitas dari Orang Tua/Wali yang dapat diunduh di laman https://ppdbponorogo.id

Tata Cara

  1. Orang Tua/ Wali/CPDB datang ke Sekolah membawa berkas persyaratan (dengan mematuhi protokol kesehatan) atau dapat mengakses langsung ke laman https://ppdbponorogo.id
  2. Pendaftaran dilakukan secara online dan apabila Orang Tua/ Wali/CPDB datang ke Sekolah maka dapat dibantu oleh Panitia PPDB Sekolah.
  3. Orang tua/wali/CPDB melakukan input Biodata dan mengunggah dokumen persyaratan kemudian simpan permanen jika sudah lengkap dan benar.
  4. Panitia PPDB Sekolah memverifikasi dan validasi Biodata dan persyaratan.
  5. Jika ada persyaratan yang ditolak oleh panitia PPDB sekolah, maka Orang tua/wali/CPDB wajib membetulkan/melengkapi persyaratan yang disyaratkan.
  6. Persyaratan yang valid maka Orang tua/wali/CPDB menerima link Bukti Pendaftaran untuk disimpan dan dicetak sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.
  7. Pada jadwal yang telah ditentukan, seluruh CPDB wajib melakukan pemilihan sekolah.
  8. Orang Tua/Wali/CPDB menerima dan dicetak link bukti pemilihan sekolah.

Pengumuman dan Daftar Ulang

  1. CPDB yang diterima diumumkan melalui website https://ppdbponorogo.id dan papan pengumuman sekolah.
  2. Peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah.

Jadwal

NO. PELAKSANAAN WAKTU
1. Pendaftaran dan verifikasi, validasi panitia PPDB sekolah 22 – 26 Juni 2021
2. CPDB melakukan pemilihan sekolah 28 – 30 Juni 2021
3. Pengumuman penetapan calon peserta didik baru 01 Juli 2021 (Pukul 14.00 WIB)
4. Daftar ulang 05 – 07 Juli 2021

JALUR AFIRMASI

Ketentuan

  1. Jumlah Penerimaan CPDB paling banyak 15% dari daya tampung Sekolah
  2. CPDB dari Kabupaten Ponorogo maupun dari luar Kabupaten Ponorogo hanya mendapatkan 1 (satu) token untuk mendaftar.
  3. Token bersifat rahasia dan wajib diingat/dicatat.
  4. CPDB Lulusan Tahun 2021 yang berasal dari SD/MI /Sederajat Kabupaten mendapatkan user dan token di mana user adalah NISN dan token adalah tanggal lahir masing-masing dengan format ddmmyyyy (contoh: 21062008 untuk siswa yang lahir 21 Juni 2008);
  5. CPDB yang berasal dari luar Kabupaten Ponorogo dan/ atau Lulusan SD/MI/Sederajat sebelum Tahun 2021 akan memperoleh token dari panitia PPDB Sekolah.
  6. CPDB dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP, dan dapat mengubah pilihan sebanyak 1 (satu) kali, Perubahan pilihan dilakukan paling akhir 3 (tiga) jam sebelum penutupan pendaftaran PPDB.

Persyaratan

  1. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 (satu) Tahun sebelum pelaksanaan PPDB (KK tertanggal atau maksimal 30 Mei 2020)
    • Bagi CPDB Kartu Keluarga baru akibat:
      • Perubahan biodata anggota keluarga.
      • Pindah dating dengan seluruh anggota keluarga
      • Pindah di rumah milik sendiri dengan dibuktikan sertifikat kepemilikan rumah atau dokumen lain yang sah.
    • Bagi CPDB yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena keadaan tertentu (Bencana Alam dan atau Bencana Sosial), KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang dapat diunduh di laman https://ppdbponorogo.id
  2. Foto kopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Bidan/ Rumah Sakit/ Lurah/Kepala Desa
  3. Foto kopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) / Program Perlindungan Bantuan Sosial Lainnya.
  4. Bagi CPDB yang tidak memenuhi persyaratan pada huruf c, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa disertai Surat Pernyataan Orang Tua yang dapat diunduh di laman https://ppdbponorogo.id

Tata Cara

  1. Orang Tua/ Wali datang ke Sekolah dengan membawa berkas persyaratan (dengan mematuhi protokol kesehatan)
  2. Pendaftaran dilakukan secara online dan dapat dibantu oleh Panitia PPDB Sekolah.
  3. Orang tua/wali/CPDB melakukan input Biodata dan mengunggah dokumen persyaratan pada laman https://ppdbponorogo.id.
  4. Panitia PPDB sekolah memverifikasi dan validasi pendaftaran.
  5. Orang tua/wali/CPDB menerima link Bukti Pendaftaran untuk disimpan dan dicetak sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

Pengumuman dan Daftar Ulang

  1. CPDB yang diterima diumumkan melalui website https://ppdbponorogo.id dan papan pengumuman sekolah.
  2. Peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah.

Jadwal

NO. PELAKSANAAN WAKTU
1. Pendaftaran 22 – 26 Juni 2021
2. Pengumuman penetapan calon peserta didik baru 01 Juli 2021(Pukul 14.00 WIB)
3. Daftar ulang 05 – 07 Juli 2021

JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI

Ketentuan

  1. Jumlah Penerimaan CPDB paling banyak 5% dari daya tampung Sekolah
  2. CPDB dari Kabupaten Ponorogo maupun dari luar Kabupaten Ponorogo hanya mendapatkan 1 (satu) token untuk mendaftar.
  3. Token bersifat rahasia dan wajib diingat/dicatat.
  4. CPDB Lulusan Tahun 2021 yang berasal dari SD/MI/Sederajat Kabupaten mendapatkan user dan token di mana user adalah NISN dan token adalah tanggal lahir masing-masing dengan format ddmmyyyy (contoh: 21062008 untuk siswa yang lahir 21 Juni 2008);
  5. CPDB yang berasal dari luar Kabupaten Ponorogo dan/ atau Lulusan SD/MI/Sederajat sebelum Tahun 2021 akan memperoleh token dari panitia PPDB SMP melalui laman https://ppdbponorogo.id
  6. CPDB dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP, dan dapat mengubah pilihan sebanyak 1 (satu) kali, Perubahan pilihan dilakukan paling akhir 3 (tiga) jam sebelum penutupan pendaftaran PPDB.

Persyaratan

  1. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 (satu) Tahun sebelum pelaksanaan PPDB (KK tertanggal atau maksimal 30 Mei 2020)
    • Bagi CPDB Kartu Keluarga baru akibat :
      • Perubahan biodata anggota keluarga.
      • Pindah dating dengan seluruh anggota keluarga
      • Pindah di rumah milik sendiri dengan dibuktikan sertifikat kepemilikan rumah atau dokumen lain yang sah.
    • Bagi CPDB yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena keadaan tertentu yaitu Bencana Alam dan atau Bencana Sosial, maka KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang dapat diunduh di laman https://ppdbponorogo.id
  2. Foto kopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Bidan/ Rumah Sakit/ Lurah/Kepala Desa
  3. SK/SKEP Orang Tua/Wali untuk CPDB Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Tata Cara

  1. Orang Tua/ Wali datang ke Sekolah dengan membawa berkas persyaratan (dengan mematuhi protokol kesehatan)
  2. Pendaftaran dilakukan secara online dan dapat dibantu oleh Panitia PPDB Sekolah.
  3. Orang tua/wali/CPDB melakukan input Biodata dan mengunggah dokumen persyaratan pada laman https://ppdbponorogo.id.
  4. Panitia PPDB sekolah memverifikasi dan validasi pendaftaran.
  5. Orang tua/wali/CPDB menerima link Bukti Pendaftaran untuk disimpan dan dicetak sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

Pengumuman dan Daftar Ulang

  • CPDB yang diterima diumumkan melalui website https://ppdbponorogo.id dan papan pengumuman sekolah.
  • Peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah.

Jadwal

NO. PELAKSANAAN WAKTU
1. Pendaftaran 22 – 26 Juni 2021
2. Pengumuman penetapan calon peserta didik baru 01 Juli 2021 (Pukul 14.00 WIB)
3. Daftar ulang 05 – 07 Juli 2021

JALUR PRESTASI

Ketentuan

  1. Jumlah Penerimaan CPDB paling banyak 30% dari daya tampung Sekolah.
  2. CPDB dari Kabupaten Ponorogo maupun dari luar Kabupaten Ponorogo hanya mendapatkan 1 (satu) token untuk mendaftar.
  3. Token bersifat rahasia dan wajib diingat/dicatat.
  4. CPDB Lulusan Tahun 2021 yang berasal dari SD/MI/Sederajat Kabupaten mendapatkan user dan token di mana user adalah NISN dan token adalah tanggal lahir masing-masing dengan format ddmmyyyy (contoh: 21062008 untuk siswa yang lahir 21 Juni 2008).
  5. CPDB yang berasal dari luar Kabupaten Ponorogo dan/ atau Lulusan SD/MI/Sederajat sebelum Tahun 2021 akan memperoleh token dari panitia PPDB sekolah.
  6. CPDB hanya dapat memilih 1 (satu) SMP Negeri
  7. Apabila terjadi kesamaan nilai rata-rata ujian sekolah dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada CPDB usianya lebih tua dan selanjutnya jarak rumah siswa dan urutan waktu pendaftaran;
  8. Kejuaraan pada jalur prestasi kategori Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik yang diakui adalah kejuaraan yang diraih/diperoleh pada 3 (tiga) tahun terakhir;
  9. Kejuaraan pada jalur prestasi kategori Prestasi Lomba Olahraga yang diakui adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang yang diraih/diperoleh pada 3 (tiga) tahun terakhir dan bukan turnamen terbuka;
  10. CPDB yang memperoleh total skor tertinggi dan sesuai pagu dicantumkan dalam laman https://ppdbponorogo.id atau papan pengumuman di sekolah;
  11. Ketentuan Prestasi Lomba
    1. Kategori Prestasi Lomba Akademik adalah CPDB yang memenuhi:
      • Juara I, II, III Olimpiade/Kompetisi Sains tingkat internasional;
      • Juara I, II, III Olimpiade/Kompetisi Sains tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      • Juara I, II, III Olimpiade/Kompetisi Sains tingkat Provinsi yang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      • Juara I, II, III Olimpiade Sains/Kompetisi tingkat Kabupaten yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo/Sekolah yang dituju;
      • Juara I, II, III Olimpiade Sains/Kompetisi tingkat Kabupaten yang diadakan oleh Tingkat Kecamatan.
    2. Kategori Prestasi Lomba Non Akademik adalah CPDB yang memenuhi:
      • Juara I, II, III tingkat tingkat Nasional Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      • Juara I, II, III tingkat Provinsi Jawa Timur Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      • Juara I, II, III tingkat tingkat Nasional Festival dan Lomba Literasi Nasional (FLS2N) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      • Juara I, II, III Pekan Seni Pelajar (PSP) tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      • Juara I, II, III Pekan Seni Pelajar (PSP) tingkat Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi;
      • Juara I Lomba Tingkat (LT) IV Pramuka tingkat Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Kwartir Daerah Provinsi Jawa Timur;
      • Juara I, II, III Lomba Duta Thole Genduk yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten;
      • Juara I, II, III Lomba Duta Thole Genduk yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten;
      • Juara I Lomba MTQ tingkat Kabupaten Ponorogo yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama / Dinas Pendidikan;
      • Juara I, II, III Lomba Robotika yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah atau kejuaraan Internasional;
      • Juara I, II, III Lomba Macapat tingkat Kabupaten Ponorogo yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan;
      • Juara I, II, III Lomba dalam rangka Hari Anak Nasional tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      • Juara I, II, III Jambore UKS Tingkat Provinsi Jawa Timur atau Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      • Juara I Lomba Budaya Lokal tingkat Kabupaten Ponorogo yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan / Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ponorogo /Sekolah yang dituju.
    3. Kategori Prestasi Lomba Olahraga adalah CPDB yang memenuhi :
      • Juara I, II, III Kejuaraan Internasional yang ditugaskan secara resmi dari KONI atau Pemerintah;
      • Juara I, II, III Kejuaraan Nasional (Kejurnas);
      • Juara I, II, III Tingkat Provinsi Kejuaraan Daerah / Pekan Olahraga Provinsi;
      • Juara I, II, III Pekan Olah Raga (POR) SD tingkat Nasional;
      • Juara I, II, III Pekan Olah Raga (POR) SD tingkat Provinsi Jawa Timur;
      • Juara I, II, III Tingkat Nasional Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      • Juara I, II, III Tingkat Provinsi Jawa Timur Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      • Juara I, II, III Tingkat Kabupaten Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo/Sekolah yang dituju.
  12. Seleksi CPDB jalur prestasi kategori Prestasi Lomba dilakukan dengan melakukan skoring terhadap prestasi lomba yang diraih, dengan pembobotan tetap mengacu pada jenis lomba sebagaimana disebutkan pada tabel sebagai berikut :
NO. JENJANG LOMBA PRESTASI BOBOT
1. Internasional I / Emas / Gold 30
2. Internasional II / Perak / Silver 25
3. Internasional III / Perunggu / Bronze 20
4. Nasional I / Emas / Gold 17
5. Nasional II / Perak / Silver 16
6. Nasional III / Perunggu / Bronze 15
7. Provinsi I / Emas / Gold 14
8. Provinsi II / Perak / Silver 13
9. Provinsi III / Perunggu / Bronze 12
10, Kabupaten/Sekolah I / Emas / Gold 11
11. Kabupaten/Sekolah II / Perak / Silver 10
12. Kabupaten/Sekolah III / Perunggu / Bronze 9
13. Kecamatan I / Emas / Gold 8
14. Kecamatan II / Perak / Silver 7
15. Kecamatan III / Perunggu / Bronze 6
  1. Prestasi lomba yang diselenggarakan oleh SMP hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada SMP Penyelenggara lomba.
  2. Penilaian skor jalur prestasi kategori Prestasi Lomba dihitung berdasarkan bobot pada Tabel Daftar Bobot Jalur Prestasi Lomba dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki.
  3. Apabila pagu sekolah untuk jalur prestasi kategori Prestasi Lomba telah terpenuhi maka prioritas diberikan kepada CPDB dengan skor jalur prestasi lomba yang lebih tinggi.
  4. Apabila skor jalur prestasi lomba sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 3 memiliki nilai sama, maka prioritas diberikan kepada siswa dengan nilai rata-rata ujian sekolah yang lebih tinggi.
  5. CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri melalui sistem online.
  6. CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri.
  7. CPDB yang tidak diterima melalui jalur Prestasi dapat mendaftar melalui jalur Zonasi.
  8. CPDB jalur prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan Pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan dengan melampirkan Foto kopi Piagam yang di legalisir oleh Kepala Sekolah serta Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan adalah peserta terbaik dari Kelompok Lomba.
  9. Bobot jalur prestasi yang bersifat beregu menyesuaikan pada Tabel Bobot Jalur Prestasi Lomba.
  10. CPBD jalur prestasi hasil penilaian hanya diperuntukkan bagi peserta didik yang bersekolah di Kabupaten Ponorogo.

Persyaratan

  1. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 (satu) Tahun sebelum pelaksanaan PPDB (KK tertanggal atau maksimal 30 Mei 2020)
    • Bagi CPDB Kartu Keluarga baru akibat :
      • Perubahan biodata anggota keluarga.
      • Pindah dating dengan seluruh anggota keluarga
      • Pindah di rumah milik sendiri dengan dibuktikan sertifikat kepemilikan rumah atau dokumen lain yang sah.
    • Bagi CPDB yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena keadaan tertentu (Bencana Alam dan atau Bencana Sosial), KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang dapat diunduh di laman https://ppdbponorogo.id
  2. Foto kopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Bidan/ Rumah Sakit/ Lurah/Kepala Desa
  3. Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SD Asal dan atau Sertifikat dan atau Bukti Prestasi yang telah diraih untuk CPDB yang memiliki Prestasi Lomba Akademik, Non Akademik dan Olahraga.

Tata Cara

  1. Orang Tua/ Wali datang ke Sekolah dengan membawa berkas persyaratan (dengan mematuhi protokol kesehatan)
  2. Pendaftaran dilakukan secara online dan dapat dibantu oleh Panitia PPDB Sekolah.
  3. Orang tua/wali/CPDB melakukan input Biodata dan mengunggah dokumen persyaratan pada laman https://ppdbponorogo.id.
  4. Panitia PPDB sekolah memverifikasi dan validasi pendaftaran.
  5. Orang tua/wali/CPDB menerima link Bukti Pendaftaran untuk disimpan dan dicetak sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

Pengumuman dan Daftar Ulang

  1. CPDB yang diterima diumumkan melalui website https://ppdbponorogo.id dan papan pengumuman sekolah
  2. Peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah

Jadwal

NO. PELAKSANAAN WAKTU
1. Pendaftaran 16 – 18 Juni 2021
2. Pengumuman penetapan calon peserta didik baru 21 Juni 2021 (Pukul 14.00 WIB)
3. Daftar ulang 23 – 26 Juni 2021